Untuk pemberantasan Narkoba,pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 970,0 miliar.Uang itu di alokasikan dari APBN-P 2012.
Dana anggaran tersebut akan di manfaatkan untuk program-program yang telah di buat oleh BNN,yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN)
yang membutuhkan dana sekitar Rp778,7 miliar.
Dan dana itu akan di bagi untuk setiap kabupaten.
Untuk yang ke dua program pelaksaan teknis.yang membutuhkan dana sekitar Rp 192,2 miliar.
Dana itu di harapkan dapat meningkatkan kinerja BNN,dan menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
No comments:
Post a Comment