Remisi untuk para narapidana yang di lakukan di setiap Rutan di Indonesia memang mengundang pro-kontra bagi masyarakat.Khususnya remisi untuk para koruptor,hal ini banyak mengundang kecaman bagi semua kalangan masyarakat.
Pada Hari Ulang Tahun RI ke-66,sekitar 419 dari 1008 koruptor mendapatkan remisi umum.Dan 21 koruptor langsung bebas.
Tentu hal ini sangat tidak adil di mata masyarakat karena di nilai tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor.
Namun,menurut mantan Wakpres Jusuf Kalla,remisi adalah hak bagi setiap tanahan.jadi siapapun berhak mendapatkan remisi, bagi setiap narapidana yang berkelakuan baik dalam tahanan,tidak ada salahnya dia mendapatkan remisi.
Namun ,hal ini berbeda dengan pendapat dari Ketua KPK Yushro Muqoddas,yang tidak setuju para koruptor mendapatkan remisi.
No comments:
Post a Comment