Banyak kejanggalan dalam kasus Gayus Tambunan, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) sencatat setidaknya ada 10 kejanggalan dalam kasus mafia pajak dengan tersangka pegawai pajak Gayus Tambunan,kejanggalan ini baik dari segi kasusu itu sendiri kemudian berkembang kepada penegak hukum.
Pada hari Minggu (21/11/2010) peneliti hukum ICW Donald Faris mengungkapkan 10 kejanggalan tersebut, Di kantor ICW Jakarta.Kejanggalan tersebut menurut analisa versi ICW.
Pertama: Gayus dijerat kasus PT.SAT dengan kerugian negara Rp.570.952.000,dan bukan pada kasus utamanya yaitu kepemilikan rekening Rp.28 miliar,sesuai dengan yang dakwakan "Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.
Di duga, dalam kasus PT.SAT merupakan skenario pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari kasus mafia pajak yang di duga telah menjerat kedua institut tersebut.Kasus PT.SAT sendiri amat jauh amat jauh keterkaitannya dengan kasus kepemilikan rekening Rp.28 miliar yang di miliki Gayus,kata Donald
Dikatakan Donald,secara faktual beberapa petinggi kepolisian,seperti Edmon Ilyas,Pembudi Pamungkas,Eko Budi Sampurno,Raja Erizman,Kabareskim dan Wakabareskim hingga kini tidak tersentuh hukum sama sekali,padahal dalam kesaksiannya Gayus menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk perwira tinggi kepolisian melalui Haposan,Tujuan Gayus agar blokir rekening uangnya segera di buka dan bisa untuk transaksi.
Kedua:perkembangan Polisi telah menyita save deposite milik Gayus Tambunan yang sebesar Rp.75 miliar hingga kini masih belum jelas.Bahkan Polisi terkesan sangat tertutup atas rekening yang nominalnya jauh lebih besar dari perkiraan awal, kata Donald.
Ketiga:pihak kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yaitu KPC,Arutium,dan Bumi Resource,dan ketiga perusahaan tersebut telah menyuap Gayus Tambunan sebesar 3.000.000 dollar AS,padahal hal itu telah di akui oleh Gayus sendiri di persidangan,
pihak kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp.28 miliar yang di terima dari ketiga perusahaan tersebut.hingga saat ini kepolisian masih belum memproses ketiga perusahaan tersebut,Alasan pihak kepolisian belum memproses kasusu ini adalah "belum cukup bukti" Dan alasan ini di nilai ICW sangan mengada~ada,karena kesaksian Gayus di persidangan sudah cukup menjadi alat bukti yang sah di mata hukum,kata Donald.
Keempat:Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah,Namun para petinggi kepolisian yang telah di sebutkan keterlibatannya oleh Gayus dalam persidangan malah belum di proses sama sekali.
Kelima:pihak kepolisian telah menetapkan Gayus,Humala Napitupulu,dan Maruli Pandapotan sebagai tersangka kasus pajak PT.SAT.Namun penyidik tidak menjerat atasan yang memiliki tanggung jawab yang besar. "Hal ini merupakan bagian dari konspirasi tebang pilih penegak hukum kepada pelaku kecil dan tidak memiliki posisi daya tawar yang kuat.selain ketiga nama tersangka terbut masih ada dua nama yang seharusnya bertanggung jawab yaitu Kepala Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, Kata Donald.
keenam:pada 10 juni 2010 Mabes Polri telah menetapkan Cirus Sinaga beserta Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap yang di lakukan Gayus.Namun secara tiba~tiba kasus mereka berubah menjadi saksi.Dan perubahan status ini di curugai sebagai bentuk kompromi penegak hukum untuk menjerat pihak~pihak yang sebenarnya diduga terlibat,Hal ini terjadi karena kasus yang terjadi pada Gayus ini sangat luas hingga pada petinggi kepolisian,Kata Donald.
Ketujuh:Kejagung melaporkan Cirus ke pihak kepolisian karena terkait bocornya rencana penuntutan,Namun hal ini bukan karena kasus dugaan suap Rp.5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya.Di satu sisi langkah kejagung ini menimbulkan pertanyaan kenapa yang di laporkan bocornya rentut,dan bukan hilangnya pasal korupsi dan pencucian uang.Langkah ini diduga sebagai siasat untuk melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cirus seorang diri,Kata Donald.
Kedelapan: Dirjen pajak enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena menunggu novum baru.Padahal pernyataan Gayus perihal uang 3.000.000 dollar AS yang di terima dari ketiga perusahaan tersebut bisa di jadikan alat bukti di persicangan nanti,kata Donald.
Kesembilan:Gayus keluar dari Mako Brimob ke Bali menggunakan status palsu,hal ini menunjukkan dua kejanggalan dalam kasus Gayus ini, pertama: kepolisian tidak serius mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai ke dalang sesungguhnya,dan polisi masih belum bisa mencari harta Gayus sehingga Gayus masih sangat mudah menyogok para aparat penegak hukum. Kedua,Gayus memiliki daya tawar yang begitu kuat terhadap pihak~pihak yang menerima suap selama dia menjadi pegawai pajak.
Kesepuluh:Polri menolak kasus Gayus ini diambil alih KPK,padahal pada kenyataannya Polisi sangat tidak serius menangani kasus mafia pajak ini,penolakan ini terjadi Maret 2010 ,Saat itu Kadiv Humas Polri Brigjen Edward Aritonang mengatakan Polri masih sanggup menangani kasus tersebut."Nyatanya Gayus malah berlibur ke Pulau Bali," katanya.
No comments:
Post a Comment