Menurut Survei Kemitraan bahwa lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif.Dan hasil survei menyebutkan korupsi dalam legislatif sebesar 78%,eksekutif 32% dan 70% untuk yudikatif.
Survei ini di lakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) dan ini di lakukan di 27 provinsi di Indonesia.Dalam survei ini lembaga legislatiflah yang menduduki peringkat pertama dalam korupsi.
Target mereka adalah anggota parlemen,masyarakat,kalangan pemerintah,akademis dan media massa.Dan yang mereka survei itu memang bukan orang sembarangan tapi orang-orang yang memang mengerti instansi yang di Survei.ujar Laode Syarif (20/4)
Menurut Laode,tingginya korupsi di lembaga tersebut di karenakan beberapa hal,di antaranya tidak adanya program antikorup yang holistik,SElain itu tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri.
Jika sampai tahun 2014 tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi,Maka anggota legislatif banyak yang melakukan korupsi,Tegasnya.
Karena itu,lanjut Laode,untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut,untuk ke depannya pemberantasan korupsi jangan hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada tindak pencegahan.Selain itu harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi,Jaksa,KPK,Pengadilan,Penjara).Konstitusi-konstitusi ini harus bersama-sama mencegah dan mengadili para koruptor.
No comments:
Post a Comment