Tuesday, August 9, 2011
download lagu di internet,di hukum 12 tahun
Tahun ini semakin banyak undang-undang yang di buat di Indonesia.Saat ini Mentri Komunikasi dan Informasi,Tifaul sembiring mengatakan bahwa untuk saat ini,untuk mendownloading lagu di internet secara illegal bisa di penjara 12 tahun.
"Ancaman penjara 12 tahun,itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Tifaul sembiring di halaman Gedung Sate ,senin (8/8/2011).
Undang-undang ini di buat untuk menghargai musisi Indonesia dalam berkarya.Namun saat ini pihaknya masih harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,khususnya para anak muda yang suka mendownload lagu dari internet,jika langsung di blokir dari internet,di khawatirkan para anak muda akan marah dan berontak,jadi harus di beri sosialisasi terlebih dahulu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment