Friday, August 19, 2011

Hukuman untuk Andhika dan Izzy Kangen Band

Akhirnya Andhika dan Izzy "KANGEN BAND" di vonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika .Mereka di jatuhi hkuman 1 tahun penjara.

Andhika dan Izzy hanya terbukti sebagai pemakai,dengan barang bukti yang telah di sita pasa saat penggerebekan.

Keputusan hakim untuk menjatuhi mereka hukuman 1 tahun di nilai lebih ringan,karena Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Hukuman 1 tahun penjara yang Andhika dan Izzy terima kali ini akan di laksanakan di Panti Rehabilitasi Lido , Sukabumi,Jawa Barat.

Vonis bersalah ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yaitu sebagai berikut :
"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1,selama penjara 1 tahun". vonis ini di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Kamis (18/8/2011).

No comments:

Post a Comment