Akhirnya Andhika dan Izzy "KANGEN BAND" di vonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika .Mereka di jatuhi hkuman 1 tahun penjara.
Andhika dan Izzy hanya terbukti sebagai pemakai,dengan barang bukti yang telah di sita pasa saat penggerebekan.
Keputusan hakim untuk menjatuhi mereka hukuman 1 tahun di nilai lebih ringan,karena Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Hukuman 1 tahun penjara yang Andhika dan Izzy terima kali ini akan di laksanakan di Panti Rehabilitasi Lido , Sukabumi,Jawa Barat.
Vonis bersalah ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yaitu sebagai berikut :
"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1,selama penjara 1 tahun". vonis ini di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Kamis (18/8/2011).
No comments:
Post a Comment