Wednesday, August 10, 2011

Ibu hamil, wajibkah berpuasa?


Bulan Ramadhan telah tiba,sebagai umat islam kita wajib melaksanakan rukun islam yang ke tiga yaitu berpuasa di bulan Ramadhan.
Ramadhan adalah bulan yang sangat di tunggu-tunggu oleh umat islam sedunia,karena di bulan ini Allah menjanjikan barokah yang berlipat-lipat ganda.

Sebagai umat islam,saya dan keluarga pun gak mau ketinggalan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini.Namun bagaimana dengan sepupu saya yang kebetulan saat ini dia lagi hamil?, dia ingin ikut berpuasa,namun di satu sisi dia butuh asupan untuk sang calon bayi.

Banyak sekali ibu hamil yang memaksakan ikut berpuasa,Sebenarnya boleh saja asalkan tidak membahayakan calon buah hati,karena janin yang berada dalam kandungan membutuhkan banyak gizi,dan gizi itu melalui asupan dari sang ibu.

Hukum dalam islam tidak pernah memberatkan umatnya,di situ akan selalu ada kemudahan untuk menjalankan ibadah.Ada dua pendapat yang di utarakan oleh para alim ulama tentang puasa bagi ibu hamil yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa, di antaranya adalah :

1.ibu hamil yang tidak dapat berpuasa dapat di golongkan sebagai orang sakit.Dan puasanya bisa di ganti di lain waktu.

2.ibu hamil yang tidak dapat berpuasa dapat di golongkan sebagai orang yang tidak mampu untuk berpuasa sehingga puasa bisa di bayar dengan bidyah atau memberi makan fakir miskin.
Ada juga yang mengkombinasikan golongan ini yaitu dengan membayar puasa dan membayar bidyah.

dalam islam,wanita tidak di wajibkan berpuasa ketika dia hamil,nifas,dan menyusui.Jika semua di total dalam 3 tahun seorang ibu tidak di wajibkan untuk berpuasa.Dan dalam 3 tahun itu ada 90 hari berpuasa,bagaimana untuk membayar puasa yang begitu panjang?.Untuk lebih enaknya kita bisa membayar bidyah.
Namun jika anda belum yakin,anda bisa tanyakan kepada kyai yang anda percaya.

Selamat menunaikan ibadah puasa,mohon maaf lahir dan bathin.

No comments:

Post a Comment